Dua Hari Ungkap Kasus Narkoba, Polres Ketapang Amankan 4 Tersangka dan 130,43 Gram Sabu

Para pelaku yaitu tiga pria berinisial AA (37), YP (25), RO (25) dan satu wanita AG (19) berhasil diamankan. (Ist)

Kasat Narkoba Polres Ketapang tersebut menambahkan, dua hari kemudian yaitu pada hari Rabu (09/04) sekira pukul 13.30 wib, Petugas kembali melakukan penggrebekan di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jalan KH Mansur, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dalam penggrebekan ini, Petugas mengamankan seorang berinisial RO serta beberapa barang bukti yaitu 1 kantong klip transparan ukuran besar dan 22 kantong klip ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 49,74 gram brutto, 1 buah pipet, 1 sendok sabu ukuran besar serta 1 buah alat hisap bong.

Baca Juga: Gerebek Rumah Di Bunut, Polisi Temukan Sabu

Kini keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang dimana untuk tiga tersangka pria yaitu AA, YP dan RO dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka wanita yaitu AG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagai perbandingan saja bahwa dalam satu gram sabu tersebut, biasanya digunakan oleh 8 orang, sehingga dari diamankannya 130,43 gram sabu, setidaknya Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang sudah menyelamatkan hampir 1044 warga masyarakat dari bahaya narkoba. Pastinya Polres Ketapang dan jajaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika yang memang menjadi musuh nyata generasi Bangsa Indonesia, kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang sangat baik dari warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait permasalahan kasus narkoba ini,” pungkasnya. (AF)

Baca Juga: Gerebek Rumah Di Bunut, Polisi Temukan Sabu

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements