FaktaKalbar.id, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang terus menunjukan komitmen dalam pemberantasan narkoba dimana dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan empat orang tersangka Tindak Pidana Narkotika dan menyita barang bukti sabu dengan berat total 130,43 gram.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Aris Pramudji Widodo, S.A.P., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan personel Satresnarkoba Polres Ketapang dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkoba, tidak lepas dari kerjasama Petugas Kepolisian dengan warga masyarakat.
Dimana dari pengungkapan kali ini, total empat pelaku yaitu tiga pria berinisial AA (37), YP (25), RO (25) dan satu wanita AG (19) berhasil diamankan.“Kasus pertama yang berhasil kami ungkap yaitu pada Senin (07/04) sekira pukul 21.40 wib, dimana anggota kami setelah menerima informasi adanya dugaan seseorang yang sedang menguasai dan menyimpan sejumlah narkoba jenis sabu, langsung melakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan di sebuah Rumah di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Saat kami mendatangi rumah tersebut, didapati ada dua orang pria yaitu AA dan YP serta satu orang wanita yaitu AG yang sedang berkumpul di ruang tamu rumah tersebut,” ujar AKP Aris.
Baca Juga: Gerebek Rumah Di Bunut, Polisi Temukan Sabu
Lebih jauh ditambahkannya, Dengan disaksikan oleh perangkat RT dan warga setempat, petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dimana dari penggeledahan badan pelaku AA didapati barang bukti berupa 62 kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 74 gram brutto, 9 butir pil diduga ekstasi warna biru dengan berat total 4,13 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 3 buah bong dari botol plastik dan 1 buah sendok shabu dari pipet.“Dari tangan pelaku YP sendiri, petugas menyita barang bukti berupa 17 kantong klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 6,69 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong dan 1 buah sendok shabu, Sedangkan dari pelaku wanita AG, petugas menyita 10 butir pil diduga ekstasi dengan berat total 4,57 gram brutto,” tambah AKP Aris.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id