Gerebek Rumah Di Bunut, Polisi Temukan Sabu

SM (50) tahun dan temuan barang bukti sabu. (Ist)

Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu bundel plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan sebuah kotak kecil berwarna hitam.

Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau. SM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Suhariyanto. (arya)