Fakta Kalbar.id, SANGGAU – Aparat Kepolisian Resor Sanggau menangkap seorang pria berinisial Al alias Mumun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Ia dibekuk di kawasan wisata Bendungan Merowi, Dusun Semayang, Desa Semayang, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Minggu (30/03).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Pidana Umum dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Beduai. “Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Richson Gurning,” kata seorang perwira kepolisian yang terlibat dalam operasi tersebut, Kamis (3/04).
Informasi awal mengenai keberadaan tersangka diperoleh dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Beduai. Setelah melakukan koordinasi dan penyisiran di lokasi, polisi menemukan Al tengah berada di areal wisata sekitar pukul 12.40 WIB. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan.
Kasus pencurian ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, pemilik rumah, Sugiharto, yang beralamat di Jalan Lintas Malindo, Dusun Beringin, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, pergi ke Masjid Jami Sirajul Islam bersama saksi Kamsiyatun untuk salat tarawih sekitar pukul 18.40 WIB. Rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id