Sambas  

236 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idulfitri 1446 H

Karutan Kelas IIB Sambas Andriyas serahkan Remisi Idul Fitri secara simbolis kepada warga binaan, Jumat (28/03/2025). Foto: Ist.
Karutan Kelas IIB Sambas Andriyas serahkan Remisi Idul Fitri secara simbolis kepada warga binaan, Jumat (28/03/2025). Foto: Ist.

Baca juga: Kohati HMI Sambas Tolak Revisi UU TNI: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!”

“Di Rutan Sambas, seluruh penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman setelah pengurangan masa tahanan. Tidak ada yang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan pembebasan langsung,” jelasnya.

Adapun rincian remisi Idulftiri yang diberikan adalah:

  • 15 hari untuk 42 orang
  • 1 bulan untuk 180 orang
  • 1 bulan 15 hari untuk 13 orang
  • 2 bulan untuk 1 orang

Dari total penerima remisi, 112 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 99 orang terkait kasus perlindungan anak, dan 25 orang terlibat dalam kasus lainnya.