Baca juga: Kohati HMI Sambas Tolak Revisi UU TNI: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!”
“Di Rutan Sambas, seluruh penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman setelah pengurangan masa tahanan. Tidak ada yang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan pembebasan langsung,” jelasnya.
Adapun rincian remisi Idulftiri yang diberikan adalah:
- 15 hari untuk 42 orang
- 1 bulan untuk 180 orang
- 1 bulan 15 hari untuk 13 orang
- 2 bulan untuk 1 orang
Dari total penerima remisi, 112 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 99 orang terkait kasus perlindungan anak, dan 25 orang terlibat dalam kasus lainnya.















