Sambas, Faktakalbar.id – Sebanyak 236 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sambas mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Idulfitri 1446 H, Jumat (27/03/2025).
Pemberian remisi bagi narapidana ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-414, 426, 517, 521.PK.05.04 TAHUN 2025.
Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: Pasokan Distribusi Lancar Elpiji di Sambas Jelang Lebaran Aman
“Remisi diberikan kepada mereka yang telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan dan berlangsung serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui Zoom.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id