Baca juga: Banjir Waterfront Sintang Surut, Sampah Berserakan Kembali Bermunculan
Dalam paket tersebut terdapat 1 lembar kertas nasi yang berisi narkotika jenis ganja dan 1 klip kantong plastik yang berisi sabu.
“Untuk barang bukti yaitu jenis ganja seberat 18 gram, kemudian sabunya 0,48 gram,” ungkapnya.
Saat ini Sat Narkoba Polres Sintang tengah menindaklanjuti penyelidikan ini pada tahap proses pemeriksaan dan pelengkapan administrasi.
Setelah proses tersebut selesai, kemudian pihak Polres Sintang akan segera melakukan pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan.
Inisial J dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Kalo kita lihat di sini pemilik narkoba tersebut adalah pemakai tapi kita terapkan pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 untuk ganja di mana ganja untuk pemakai kategorinya harus di bawah 5 gr,” ujar Dedi.
“Dan sementara (pelaku) ini 18 gram, jadi kita kenakan pasal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan,” tutupnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id