Baca juga: Gempa Magnitudo 7,8 Guncang Myanmar, Terasa hingga Thailand dan China
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa AKBP Fajar memesan seorang anak berusia 6 tahun pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal. Ia bahkan merekam aksi keji tersebut dan mengunggahnya ke sebuah situs porno.
Komnas HAM Desak Pengusutan Jaringan Perantara
Komnas HAM juga menemukan bukti bahwa AKBP Fajar telah memesan kamar hotel di Kota Kupang sebanyak tujuh kali. Selain itu, seorang laki-laki berinisial FD juga melakukan pemesanan kamar atas namanya pada 25 Januari 2025.
Komnas HAM meminta Polda NTT untuk mengusut keterlibatan para perantara dalam kasus ini.
“Kami meminta agar peran saudari V dan saudara FD diungkap lebih lanjut untuk memastikan adanya jaringan eksploitasi anak,” tegas Uli.
Komnas HAM menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak ini termasuk pelanggaran berat terhadap hak anak.
Tindakan yang dilakukan AKBP Fajar diduga memanfaatkan kekuasaan sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan kejahatan ini.










