Faktakalbar.id, NASIONAL – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menghadapi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Satu di antara tiga korban yang masih di bawah umur tertular penyakit menular seksual (PMS).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan korban dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/03/2025).
“Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual,” ujar Uli dalam keterangannya, tanpa merinci usia korban.
Baca juga: Kapolres Ngada Diduga Terlibat Pencabulan Anak Dibawah Umur
Menanggapi temuan ini, Komnas HAM mendesak Polri untuk memeriksa AKBP Fajar, termasuk kondisi kesehatannya.
Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Kasus ini melibatkan tiga korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. AKBP Fajar mengenal korban berusia 16 tahun melalui aplikasi MiChat.
Korban tersebut kemudian membawa anak berusia 13 tahun kepada pelaku.
Selain itu, Komnas HAM menemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial V yang memperkenalkan F (20 tahun) kepada AKBP Fajar. F, yang juga dikenal sebagai Stefani, kini berstatus tersangka dalam kasus ini.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id