Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus berbeda dengan rincian sebagai berikut:
- Tersangka TJK: 9 paket sabu (berat bruto ±4,47 gram, berat netto ±2,28 gram).
- Tersangka RE: 1 paket sabu (berat bruto ±14,15 gram, berat netto ±13,69 gram).
- Tersangka SW: 29 paket sabu (berat bruto ±21,02 gram, berat netto ±16,62 gram).
AKP Sadoko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id