Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan dugaan perjudian di sebuah tempat permainan ketangkasan di Jalan Ali Anyang, Pasiran,
Kecamatan Singkawang, pemilik usaha, Iman, menegaskan bahwa aktivitas di tempatnya murni permainan ketangkasan berhadiah yang telah mengantongi izin resmi.
Saat ditemui di lokasi, Iman menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki tempat usahanya sebagai bukti bahwa operasional di tempat tersebut sah dan sesuai aturan.
“Kami memiliki izin lengkap. Ini bukan tempat judi, melainkan arena permainan ketangkasan yang beroperasi secara legal,” ujarnya sambil memperlihatkan dokumen Nomor Induk Izin Berusaha (NIB) dengan nomor 0501230069284,
yang diterbitkan dan ditandatangani elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, Iman juga menunjukkan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditandatangani atas nama Gubernur Kalimantan Barat melalui Kepala DPMPTSP Kalimantan Barat.
“Ini bukti bahwa usaha kami sudah melalui proses perizinan yang benar, bahkan dari pemerintah daerah” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa usaha ini mendapat dukungan dari lingkungan sekitar. “Kami juga memiliki surat persetujuan dari masyarakat setempat yang ditandatangani oleh RT dan RW. Artinya, keberadaan tempat ini telah dibicarakan dan disepakati bersama warga,” jelasnya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id