Edi Kamtono mengungkapkan bahwa penerapan KTR ini difungsikan agar masyarakat dapat sadar mengenai bahasa merokok.
Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi dan sejumlah penindakan represif untuk mengendalikan hal ini.
Baca juga: Edi Kamtono: Kebijakan Pembangunan Pontianak Untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Penerapannya adalah penindakan-penindakan represif di lapangan di luar dari sosialisasi yang tentu kita lakukan juga. Untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya asap rokok. Himbauan kita tetap adalah dengan menjaga pola hidup sehat. Selain itu juga, mengurangi budaya merokok,” tambahnya. (mro)
















