Kalbar Darurat Mafia Tambang
Sambas  

UU TNI Disahkan Kilat, HMI Sambas: Demokrasi dalam Bahaya!

Farhan, Ketua HMI Sambas. (ist)
Farhan, Ketua HMI Sambas. Foto: Ist.

Faktakalbar.id, SAMBAS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas dengan tegas menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan.

Mereka menilai proses pengesahan dilakukan secara kilat dan minim partisipasi publik, sehingga berpotensi merusak prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Baca juga: Massa Aksi Demo Tolak UU TNI Diamankan Polisi Surabaya

“Supremasi sipil adalah pilar utama demokrasi. Pemerintah dan DPR seharusnya membuka ruang diskusi, bukan malah membungkam suara rakyat,” ujar Farhan, Ketua HMI Sambas, Rabu (26/03/2025).

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 53, yang memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dalam jabatan fungsional tertentu hingga 65 tahun.

Ia menilai kebijakan ini sebagai ancaman nyata terhadap supremasi sipil dan berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dalam bentuk baru.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id