Satgas KTR masih menemukan masyarakat Kota Pontianak yang melanggar aturan dan akan dikenai denda.
Dayang menyampaikan bahwa sebelum menggelar sidak, telah terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan edukasi ke 7 tatanan yang tercantum dalam Perda KTR.
Baca juga:
“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan, kami masih menemukan aktivitas yang melanggar,” ujar Ketua Satgas KTR Kota Pontianak tersebut.
“Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis,” tambahnya. (mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id