Runtuhnya Kerajaan Bisnis Ilegal Siman Bahar, Muncul Raja Baru Berinisial AS di Kalimantan Barat

Kegiatan pertambangan emas ilegal (PETI) di sungai Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menggunakan rakit dengan peralatan pemurnian sederhana.
Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di salah satu sungai di Kabupaten Bengkayang terus berlangsung meski merugikan negara dan merusak lingkungan. Foto: (Dok. Dhn/Faktakalbar.id)

Sementara itu, para cukong besar yang menyediakan modal justru masih bebas menjalankan bisnisnya.

“Para penambang ini tidak akan bisa beroperasi tanpa adanya donasi atau investasi dari pihak yang lebih besar,” tambahnya.

Selain itu, ia mempertanyakan ke mana hasil tambang ilegal ini berakhir. “Tidak mungkin ada pengolahan emas di lingkup Kalimantan Barat. Pasti, setelah dimurnikan, emas hasil PETI tersebut akan dikirim keluar Kalbar sebagai bagian dari rantai produksi akhir,” ungkapnya.

Kerugian Negara Akibat PETI di Kalimantan Barat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, aktivitas PETI di Kalimantan Barat telah merugikan negara hingga Rp1.020 triliun pada 26 September 2024.

Angka tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin bertambah.

Maraknya aktivitas PETI di Kalimantan Barat dan munculnya sosok AS sebagai pemain utama menunjukkan bahwa penegakan hukum masih belum menyentuh akar permasalahan.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus lebih menyeluruh, tidak hanya menindak para penambang kecil, tetapi juga membongkar jaringan besar dalam perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat.

(Dhn)

Catatan Redaksi:
Berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor 553/DP/K/VII/2025, pemberitaan ini dinyatakan melanggar:

  • Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

  • Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

  • Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

  • Butir 2 huruf a dan b Pedoman Pemberitaan Media Siber

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, redaksi telah memuat Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan dan melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga telah memperbaiki sistem kerja redaksional untuk mencegah hal serupa terulang di masa depan.

Tautan Hak Jawab dan klarifikasi resmi dapat diakses di sini: Menindaklanjuti Putusan Dewan Pers, Faktakalbar.id Muat Hak Jawab dan Klarifikasi atas Pemberitaan Inisial “AS”