Baca Juga: Tambang Batu CV EJM Di Tayan Hulu Diduga Ilegal, Sempat Diperiksa Polda
Pemain Besar Masih Bebas, Penegakan Hukum Dipertanyakan
M. Rival juga menegaskan bahwa selama ini penegakan hukum lebih sering menyasar para penambang kecil di lokasi pertambangan.
Sementara itu, para cukong besar yang menyediakan modal justru masih bebas menjalankan bisnisnya.
“Para penambang ini tidak akan bisa beroperasi tanpa adanya donasi atau investasi dari pihak yang lebih besar,” tambahnya.
Selain itu, ia mempertanyakan ke mana hasil tambang ilegal ini berakhir. “Tidak mungkin ada pengolahan emas di lingkup Kalimantan Barat. Pasti, setelah dimurnikan, emas hasil PETI tersebut akan dikirim keluar Kalbar sebagai bagian dari rantai produksi akhir,” ungkapnya.
Kerugian Negara Akibat PETI di Kalimantan Barat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, aktivitas PETI di Kalimantan Barat telah merugikan negara hingga Rp1.020 triliun pada 26 September 2024.
Angka tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin bertambah.
Maraknya aktivitas PETI di Kalimantan Barat dan munculnya sosok AS sebagai pemain utama menunjukkan bahwa penegakan hukum masih belum menyentuh akar permasalahan.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus lebih menyeluruh, tidak hanya menindak para penambang kecil, tetapi juga membongkar jaringan besar dalam perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat. (Dhn)
Baca Juga: Polres Ketapang Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nanga Tayap
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id