“RS membutuhkan kuasa hukum karena merasa terancam akibat dari investasi dari aplikasi WPONE,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong WPONE Landak, Korban Ungkap Skema Penipuan
Sebelumnya, RS bersama tujuh orang lainnya telah diadukan ke Mapolres Landak oleh kuasa hukum para korban.
Mereka diduga sebagai leader dan mentor dalam investasi yang kini tengah diselidiki oleh pihak berwenang.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara baik korban maupun pihak terlapor kini sama-sama menempuh jalur hukum untuk membela hak masing-masing. (amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id