Faktakalbar.id, KETAPANG – Polisi menetapkan seorang kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial MV (40), sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Polres Ketapang melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam tahap dua pada Jumat (21/03/2025) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menegaskan bahwa proses hukum terhadap MV terus berlanjut.
“Kami telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri serta hasil curian sawit kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya pada Senin (24/03/2025)
Baca Juga: Aliansi Jurnalis Ketapang dan Hiswana Migas Bagikan 2 Ton Beras
Modus Pencurian Sawit oleh Oknum Kades
Kasus ini berawal dari laporan perusahaan perkebunan sawit pada 4 Februari 2025. Pihak perusahaan menemukan adanya aktivitas pencurian di area perkebunan mereka.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MV, yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di wilayah tersebut.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 15.140 kg buah kelapa sawit serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Jumlah sawit yang cukup besar ini mengindikasikan bahwa pencurian telah direncanakan dengan matang.
Selain itu, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MV tidak beraksi sendiri. Polisi menduga ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian ini. Oleh karena itu, aparat terus mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Rasakan Keluhan Masyarakat, Bupati Ketapang Alex Wilyo Tinjau Jalan Rusak
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id