“Seringkali kita menghindar dengan mengatakan ini sebagai budaya, tetapi yang bermain niatnya justru adu layangan. Bahkan, ada unsur judi,” sambungnya.
Baca juga: Edi Suryanto Terkesan dengan Dedikasi Jajaran Pemkot Semasa Jabat Pj Wali Kota Pontianak
Bahasan menyampaikan bahwa larangan permainan adu layangan di wilayah Kota Pontianak telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Ini komitmen kami bersama pak wali. Kami ingin warga teratur dan tetap menjaga keselamatan bersama. Apabila ada kegiatan yang berisiko berbahaya, seperti layang-layang, kami akan tindak,” tegasnya.
Isi Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Adapun isi dari Perda yang melarang permainan layangan tersebut tercantum pada pasal 21. Berikut isinya:
- Setiap orang/badan dilarang membuat, membawa, menyimpan, menjual layangan dan peralatan permainan layangan dan/atau bermain layangan di wilayah daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya.
- Permainan layangan untuk kegiatan festival atau budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan tali kawat, bahan metal, logam atau sejenisnya.
- Permainan layangan untuk kegiatan festival atau budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas izin Wali Kota.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id