FaktaKalbar.id, LANDAK – Sebanyak delapan orang yang diduga sebagai leader dan mentor investasi World Pay One atau WPONE resmi diadukan oleh kuasa hukum korban ke Mapolres Landak pada Sabtu (22/03/2025).
Kuasa hukum korban, Lipi, menyebutkan bahwa laporan ini dibuat atas dasar kerugian yang dialami para korban, dengan total mencapai Rp 1,6 miliar.
“Kami mengambil langkah hukum didasarkan kepada beberapa korban yang merasa dirugikan oleh seseorang yang bernama kawan-kawan yang mengaku dirinya leader dari Wpone,” ujarnya.
“Hari ini kami resmi dan sah membuat pengaduan, dan pengaduan kita sudah diterima serta langsung dibuat berita acara pemeriksaan,” jelas Lipi kepada awak media.
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong WPONE Landak, Korban Ungkap Skema Penipuan
Lipi mengungkapkan bahwa delapan nama yang diadukan, yakni RS, LS, FRG, TM, EY, RB, FY, dan FI, diduga telah melakukan serangkaian kebohongan untuk meyakinkan masyarakat agar menyerahkan uang mereka.
Beberapa di antaranya bahkan berstatus sebagai PNS serta pegawai P3K di Pemerintahan Kabupaten Landak.
“Patut diduga mereka juga mengendalikan beberapa rekening tempat warga menyetor uang. Mereka yang membuat rekening, mereka juga yang mengendalikannya, tetapi mengatasnamakan pihak lain,” tambah Lipi.
Dalam laporan tersebut, pihak korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi yang menunjukkan adanya transfer uang dengan nominal Rp 100 juta, Rp 30 juta, Rp 20 juta, dan Rp 10 juta.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id