Faktakalbar.id, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi tengah menjadi sorotan setelah diduga membebankan utang daerah sebesar Rp147 miliar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 900.1.1/13/BPKAD-B Tahun 2025, yang mengatur pemotongan 20% dari TPP ASN setiap bulan.
Baca juga: Memasuki Musim Hujan, Jalan Menuju Ella Hilir Melawi Rusak Parah
Pemotongan ini diduga bertujuan untuk menutupi utang daerah yang terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Melawi.
Namun, kebijakan tersebut mendapat protes dari para ASN yang merasa hak mereka dirampas secara sepihak.
Baca juga: Ketua Komisi V DPR RI Tinjau Progres Peningkatan Dua Ruas Jalan di Melawi dan Sintang
“Kami yang memiliki TPP kecil, pemotongan ini sangat berdampak pada kebutuhan sehari-hari. Pegawai dengan jabatan mungkin masih bisa enak bertahan, tetapi untuk kami, ini sangat memberatkan,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, Minggu (23/3/2025).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id