Baca juga: Dokter Gigi DPO Polda Kalbar, Kantor Tour dan Travel Kosong
Chandra, petugas kepolisian pos lalu lintas simpang 4 Desa Kapur mengatakan kerusakan pada jembatan itu berdampak menghambat arus lalu lintas.
Macet pun jadi tidak terhindarkan di arah naik dan turun jembatan ketika sedang ramai arus kendaraan.
Ia menambahkan kerusakan tersebut sempat diperbaiki sekitar bulan oktober tahun 2024 namun hanya bagus sebentar, rusak lagi sampai saat ini Minggu (,23/03) tidak pernah diperbaiki lagi.
Baca juga: Pemkab Melawi Diduga Potong TPP ASN untuk Bayar Utang Daerah Rp147 Miliar
Menurut keterangan petugas kepolisian tersebut memang belum ada laporan resmi kecelakaan.
Namun, warga sekitar sering bercerita ada insiden yang terjadi di malam hari ketika jalan sudah sepi.
Joni, warga sekitar jembatan memberikan keterangan bahwa sudah banyak pengendara roda dua yang jatuh dan mengalami kerusakan motor terutama pada malam hari ketika arus kendaraan sepi,
“Pada malam hari pas sepi otomatis banyak kendaraan motor yang laju, itulah yang sering terjadi kecelakaan. Apalagi pas aspal rusak di turunan dari Kota Pontianak, mereka rem mendadak dan terjatuh,” ujarnya.
Baca juga: Dua Wanita Pontianak Terlibat Penyelundupan Sabu Lewat Sandal Wedges, Diamankan di Bandara Kubu Raya
“Pernah ada yang meninggal tahun lalu disitu cuma saya tidak tahu pasti detail kejadiannya, rata-rata mereka tidak lapor polisi”, sambung Joni.
Chandra, petugas pos lalu lintas lainnya, serta warga di sekitar simpang Desa Kapur berharap Kementerian PU segera memperbaiki ruas jalan yang rusak dan berlubang di Jembatan Kapuas Dua.
Terlebih saat ini mendekati libur Lebaran 2025 sehingga diperkirakan arus kendaraan semakin meningkat,
“Satuan lalu lintas Polres Kubu Raya sudah sering berkoordinasi dan berkirim surat kepada kementerian PU namun sampai saat ini belum di respon”, tambahnya.
Untuk warga yang menjadi korban atau mengalami kerusakan akibat kondisi jembatan Kapuas Dua diharapkan menghubungi redaksi Fakta Kalbar di Nomor Whatsapp +62 859-4740-1579, kita bantu meminta ganti rugi kepada instansi yang bertanggung jawab. (Dhn)
















