* Pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
* Perbedaan dengan Penggelapan:
* Penipuan: Niat pelaku adalah membujuk korban untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.
* Penggelapan: Niat pelaku muncul setelah barang berada dalam kekuasaan pelaku.
Contoh Kasus:
* Kasus penipuan yang melibatkan penggunaan nama palsu atau martabat palsu untuk mendapatkan keuntungan.
* Kasus penipuan yang melibatkan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mengelabui korban.
Sementara itu Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain yang dikuasakan secara sah untuk kepentingan pribadi.
Bunyi Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan.
Baca Juga: Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Sanksi Penggelapan Pidana penjara paling lama 4 tahun, Pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Contoh Penggelapan Menggelapkan dana dari rekening yang dipercayakan nasabah,
Menggelapkan dana milik orang lain, Penggelapan dalam jabatan.
Perbedaan Penggelapan dan Penipuan:
* Penipuan adalah kejahatan dengan cara melakukan kebohongan atau tipu muslihat terhadap korban.
* Penggelapan adalah kejahatan dengan cara menguasai barang milik orang lain yang sudah dikuasainya secara sah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id