Kalbar Darurat Mafia Tambang

Seorang Dokter Gigi Pontianak Masuk DPO Polda Kalbar

DPO - Potongan surat Direskrimum Polda Kalbar yang menjelaskan soal DPO Drg HW terkait kasus penipuan atau penggelapan, kemarin.
DPO - Potongan surat Direskrimum Polda Kalbar yang menjelaskan soal DPO Drg HW terkait kasus penipuan atau penggelapan, kemarin.

FaktaKalbar.id, PONTIANAK – HW Seorang dokter gigi yang juga direktur utama PT ITT, yang bergerak di bidang travel dan umroh, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Kalbar.

Penetapan Drg HW sebagai tersangka ini dikeluarkan oleh Direskrimum Polda Kalbar pada 17 Maret 2025.

Surat penetapan DPO Drg HW itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Umum Polda Kalbar, Kombes Bowo Gede Imantio SIK MH.

Dalam surat DPO itu tercantum foto Drg HW, tempat tanggal lahir, alamat rumah, beserta pasal yang menjeratnya.

Dalam keterangan di surat tersebut Drg HW dijerat pasal Penipuan atau Penggelapan.

Baca Juga: BREAKING NEWS – Kejati Kalbar Terbitkan Tiga DPO Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Pasal yang menjerat Drg HW adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, di mana seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

Berikut adalah rincian lebih lanjut:

Bunyi Pasal 378 KUHP:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan lain, membujuk orang lain supaya menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca Juga: DPO Kasus Narkoba Polres Landak Ditangkap di Kubu Raya

Unsur-unsur Penipuan (Pasal 378 KUHP):

* Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum: Pelaku harus memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.

* Pembujukan dengan cara tipu muslihat:Pelaku menggunakan cara-cara seperti nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk membujuk korban.

* Korban menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang:Akibat dari pembujukan tersebut, korban harus menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.

Sanksi Pidana:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id