“Saya selaku koordinator dari tim lapangan bertanggung jawab penuh atas perselisihan yang terjadi kemarin. Kami memohon maaf kepada ibu atas kejadian tersebut. Ke depannya, kami berharap tidak ada lagi insiden seperti ini,” ujar perwakilan debt collector dalam video tersebut.
Kami juga mengimbau perusahaan pembiayaan untuk memastikan prosedur eksekusi kendaraan dilakukan sesuai aturan,” sambungnya.
Baca juga: Titik Kulminasi Matahari Pontianak Pukau Wisatawan China
Sementara itu, Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, menegaskan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan pembiayaan dan debt collector agar dalam menjalankan tugasnya tetap mengikuti aturan yang berlaku serta menghindari tindakan yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Baca juga: Aksi Tolak UU TNI di Pontianak, Sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat Turun ke Jalan
Dalam pernyataan sebelumnya, korban mengaku tidak memiliki kredit di Adira maupun BAF, sehingga menolak berhenti saat dicegat.
“Karena saya merasa tidak ada kredit di Adira dan BAF, saya tidak mau berhenti. Eh, mereka malah marah-marah sampai bilang saya anjing. Saya ngebut dan belok ke Pos Pol Garuda. Sempat terjadi adu mulut karena mereka tidak bisa menunjukkan surat perintah penarikan,” ujar korban dalam unggahan media sosialnya. (amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id