Ini bukan merupakan larangan, tetapi pembatasan untuk tidak keluar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenomena tadi,” lanjut Sekda Kota Pontianak tersebut.
Upaya mengatasi kenakalan remaja ini memerlukan bantuan dari semua pihak, termasuk keluarga. Amirullah mengakui bahwa peran keluarga sangat memegang peranan penting bagi anak.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Rencanakan Naikan Insentif Bagi RT dan RW
“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tuturnya.
Jam malam dimaksudkan saat ini masih dinamis dan tengah dirumuskan. Rakor yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) akan membawa masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, dan stakeholder lainnya dalam merumuskan jam yang tepat sebagai pembatasan. (mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id