Kalbar Darurat Mafia Tambang

Pemkot Pontianak Usulkan Batas Jam Malam Bagi Anak dan Remaja

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah dalam FGD Rakor Perumusan Perwa Batas Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin, Kantor Bapperida, Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025). Foto: (Kominfo Pemkot Pontianak)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah dalam FGD Rakor Perumusan Perwa Batas Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin, Kantor Bapperida, Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025). Foto: (Kominfo Pemkot Pontianak)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan perumusan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja Kota Pontianak di Aula Abdul Muis Amin, Kantor Bapperida, Kota Pontianak, Jumat (21/3/2025).

Tujuan diadakannya jam malam tersebut guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru di Pontianak Berdasarkan Domisili

Sekda Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan bahwa maraknya fenomena tawuran yang dilakukan beberapa waktu ini dirasa perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam.

“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam,”  ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Idulfitri 2025