Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Pontianak melarang beberapa jenis kendaraan angkutan barang beroperasi di dalam kota mulai H-2 pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB Idulfitri. Jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi:
- Truk roda enam atau lebih
- Truk fuso
- Bus angkutan umum
- Concrete mixer (mobil molen)
- Tronton dan trailer
Selain itu, pemilik usaha angkutan barang wajib menyesuaikan jadwal operasional kendaraan sesuai ketentuan. Kendaraan yang tidak digunakan juga harus disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan agar tidak menghambat lalu lintas.
Baca Juga: KSOP Kelas I Pontianak Gelar Apel Pembukaan Posko Angkutan Laut Lebaran 2025
Pemkot Pontianak akan mengawasi penerapan kebijakan ini dan bekerja sama dengan kepolisian serta instansi terkait.
“Kami berharap pengusaha angkutan barang dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Jumat (21/3/2025).
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian akan dilakukan untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Pengawasan akan dilakukan secara ketat agar kebijakan ini berjalan optimal,” pungkasnya.