Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama Idulfitri 2025 guna memperlancar arus mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Rencanakan Naikan Insentif Bagi RT dan RW
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas selama periode Idulfitri.
Aturan Pembatasan Angkutan Barang