Kalbar Darurat Mafia Tambang

Pemerintah Kota Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Idulfitri 2025

Truk kontainer berwarna kuning dengan tulisan "SAMUDERA" melaju di jalan, dikelilingi oleh pengendara sepeda motor di Pontianak, dengan latar belakang pepohonan hijau dan pagar hitam.
Pemkot Pontianak menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama Idulfitri 2025 guna kelancaran lalu lintas. Foto: (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama Idulfitri 2025 guna memperlancar arus mudik dan balik Lebaran.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Gambar surat edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Idulfitri 2025, ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada 18 Maret 2025.
Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 Wali Kota Pontianak tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pontianak selama Idulfitri 1446 H/2025 M.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Rencanakan Naikan Insentif Bagi RT dan RW

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas selama periode Idulfitri.

Aturan Pembatasan Angkutan Barang