Kalbar Darurat Mafia Tambang

Kolaborasi Pemerintah dan Lembaga Masyarakat Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sintang

Ade Iswadi sedang berbicara dalam forum diskusi, didampingi peserta lain yang duduk di meja panjang dengan latar belakang tirai hijau.
Ade Iswadi menyampaikan pendapatnya dalam forum diskusi mengenai percepatan pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang. Foto: (Dok. Vika/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas koordinasi dan konsolidasi data dalam percepatan pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sintang.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan pentingnya pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat serta mengidentifikasi keberadaan komunitas adat yang akan didorong dalam proses pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang.

Ade Iswadi, perwakilan dari Majelis Budaya Adat Melayu (MABM) Kabupaten Sintang, mengungkapkan bahwa hasil diskusi menyimpulkan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mempercepat pengakuan dan penetapan MHA, termasuk dalam menyelesaikan kendala anggaran.

Baca Juga: Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang: Efisiensi Anggaran Menjadi Salah Satu Hambatannya

“Masalah anggaran juga bisa dikolaborasikan antar pihak. Selain masyarakat Dayak, masyarakat Melayu juga didorong untuk melakukan upaya pengakuan dan penetapan MHA. Lembaga adat seperti MABM dan DAD juga dapat memiliki peran dalam mendorong MHA,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dukungan dari berbagai lembaga akan membantu meringankan proses administrasi serta aspek teknis dalam persiapan pengakuan MHA.

“Masalah anggaran dan kebutuhan proses, termasuk aspek teknis dalam upaya persiapan usulan MHA, bisa lebih ringan karena setiap pihak bisa saling mendukung dan membantu,” tegasnya.

Baca Juga: DLH Kabupaten Sintang Adakan Focus Group Discussion: Mendorong Pengakuan dan Penetapan Masyarakat dan Hutan Adat

Hasil diskusi ini dapat menjadi langkah awal dalam mempercepat pengakuan MHA melalui kerja sama antara pemerintah, lembaga adat, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, proses penerbitan SK Bupati terkait pengakuan MHA di Kabupaten Sintang diharapkan berjalan lebih efektif. (Vk)