Kalbar Darurat Mafia Tambang

Pontianak Peringkat Dua Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok, Bahasan Minta Rutin Monitoring

Foto bersama peserta Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Foto bersama peserta Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: (Dok.Prkpm/Faktakalbar.id)

“Berdasarkan hasil tersebut, maka pada tahun 2025 ini, perlu difokuskan intervensi implementasi di tempat-tempat umum,” ungkapnya.

Ia meminta setiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR dalam kegiatan dan program kerja tahunan.

“Ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Guru Jadi Tersangka Lagi, Yok Kita Bantu!

Untuk memastikan keberhasilan program ini, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik dan sanksi tegas kepada yang melanggar.

“Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya. (prokopim)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id