Kalbar Darurat Mafia Tambang

Pontianak Peringkat Dua Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok, Bahasan Minta Rutin Monitoring

Foto bersama peserta Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Foto bersama peserta Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: (Dok.Prkpm/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pentingnya implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan humanis.

“Perda KTR bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak akan bermanfaat untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegas Bahasan usai membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025).

Secara nasional, Kota Pontianak telah mencapai peringkat kedua dalam hal kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Petani Plasma Sungai Bulan Mengadu ke Sultan Pontianak, 10 Tahun Hak Terabaikan

Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir triwulan tahun 2024, tingkat kepatuhan di kantor pemerintah telah mencapai 91,5 persen, di sarana kesehatan 92,7 persen, dan di sarana pendidikan 89,1 persen.

Namun, tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat-tempat umum sebesar 61,9 persen, khususnya di penginapan dan coffee shop.

Baca Juga: Warga Pontianak Utara Antusias Serbu Pasar Murah Pemkot

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id