Kalbar Darurat Mafia Tambang

Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang: Efisiensi Anggaran Menjadi Salah Satu Hambatannya

Peserta FGD “Koordinasi dan Konsolidasi Data dalam Kerangka Percepatan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang,” pada Kamis, (20/3/2025)
Peserta FGD “Koordinasi dan Konsolidasi Data dalam Kerangka Percepatan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang,” pada Kamis, (20/3/2025)

Faktakalbar.id, SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Koordinasi Dan Konsolidasi Data dalam Kerangka Percepatan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang” di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kamis (20/3/2025).

Pemateri dalam FGD ini menyampaikan materi terkait wilayah Masyarakat Adat dan Hutan Adat yang berada di Kabupaten Sintang. Pemateri tersebut adalah Muhammad Iqbal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Deny Rahardia dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Nasional.

Pemateri pertama, Muhammad Iqbal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang.
Pemateri pertama, Muhammad Iqbal, dalam acara FGD Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang, Kamis (20/03/2025).

Adapun materi yang disampaikan oleh pemateri pertama, Muhammad Iqbal, yaitu membahas tentang tantangan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang. 

Efisiensi Anggaran Jadi Salah Satu Hambatan

Iqbal menjelaskan mengenai tantangan yang dialami sendiri ketika penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Kalau pengusulan MHA di Kabupaten Sintang totalnya itu ada 16 pengusulan, 4 sudah terbit jadi MHA, 12 masih dalam proses,” jelas Iqbal selama menyampaikan materi.

Ia pun melanjutkan penjelasnya dengan mengatakan bahwa untuk saat ini lebih baik menyelesaikan seluruh administrasi sebelum mengusulkan MHA. 

Baca Juga: DLH Kabupaten Sintang Adakan Focus Group Discussion: Mendorong Pengakuan dan Penetapan Masyarakat dan Hutan Adat

“Dari hasil catatan yang dikejar itu adalah batasnya, kalau dia tidak clear nanti ujung-ujungnya telah ditetapkan tapi mereka harus melaksanakan penyelesaian sengketa lahan dan itu kan merepotkan, lebih baik kita capek di awal daripada nanti dipusingkan di akhir,” terangnya. 

Iqbal mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mengalami kendala anggaran penetapan Masyarakat dan Hukum Adat yang mana tidak cukup digunakan untuk terjun ke lapangan.