Baca Juga: Jalan Sepauk Sintang Rusak Parah, Warga Keluhkan Akses dan Pungutan Liar
“Sedangkan di Kabupaten Sintang itu baru ditetapkan ada 4 SK MHA dengan luas wilayah adat keseluruhan 20.300,6 hektar dan ada 3 SK hutan adat yang dulunya luasnya sekitar 9.390 hektar,” jelasnya.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Kolaborasi Multipihak Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat, Hutan Adat, serta Kearifan Lokal di Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada Kamis (06/03/2025) lalu.
Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Jalan Menuju Ella Hilir Melawi Rusak Parah
Rapat tersebut membahas pencapaian target pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Diskusi ini tentunya mengundang banyak pihak untuk ikut bergabung terutama NGO/ORMAS yang selama ini turut bekerja sama dalam menjaga dan memperkenal wilayah adat yang berada di Kabupaten Sintang.
Igor juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk melaksanakan kegiatan ini dan menyampaikan harapan terkait jalannya diskusi ini.
“Saya berharap bahwa diskusi dapat dilakukan baik, peserta juga aktif memberikan saran dan pendapat untuk menemukan solusi terhadap masalah yang dihadapi hingga FGD ini berjalan seperti yang diharapkan,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang diakhiri dengan pengetukan kepala mikrofon sebagai simbol pembukaan acara. (vk)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id