Faktakalbar.id, SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Koordinasi Dan Konsolidasi Data dalam Kerangka Percepatan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang” di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kamis (20/3/2025).
Tujuan diadakan FGD ini adalah membahas tentang pentingnya pengakuan dan penetapan Masyarakat Adat dan Hutan Adat yang kemudian akan didorong melalui SK Bupati di Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Viral di Sintang! Dua Remaja Lempari Patung Yesus, Klarifikasi: Hanya Ingin Usir Ular
Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Bappeda, KPH Sintang Timur, KPH Melawi, Camat Serawai, Lembaga Bela Banua Talino, Walhi Kalimantan Barat, PD AMAN Sintang, Swandiri Inisiatif Sintang, Gemawan, Kepala, Ketua Adat Kampung Bongkal, Kepala desa Gurung Seniang, Kepala Desa Engkerang, Dewan Adat Dayak Kab. Sintang, dan Majelis Budaya Adat Melayu Kab. Sintang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengatakan bahwa Sintang menjadi satu dari 12 Kabupaten Kota yang menjadi sasaran percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Baca Juga: Generasi Emas 2045 Terancam Perang Candu? LAN Sintang Ajak Pelajar Perangi Narkoba
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Sintang sendiri telah menetapkan 4 masyarakat hukum adat atau MHA melalui Keputusan Bupati Sintang yakni yang pertama Dayak Seberuang, Desa Kencana, Kecamatan Tempunak, kemudian Dayak Seberuang, Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak, kemudian Dayak Seberuang, Kampung Silit, Kecamatan Sepauk dan Dayak Uud Danum, Kecamatan Serawai,” ungkapnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion tersebut.
Igor pun menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang memiliki potensi wilayah adat yang sangat luas.
“Khusus di Kabupaten Sintang telah memetakan ada 124 kampung di 6 kecamatan dengan total luas wilayah adatnya 127.214,30 hektar yang telah terdokumentasikan.”