Penyidik pun mencoba untuk menghadirkan paksa para tersangka dengan mendatangi tempat tinggal mereka. Namun, ketiganya tidak ditemukan sama sekali di tempat masing-masing.
Saat ini, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka. Masyarakat dihimbau agar jika mengetahui keberadaan para tersangkatersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Sebagai informasi, ketiga tersangka pada tahun 2015, saat ketiganya menjabat melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan total harga Rp 99,1 Miliar dengan luas tanah sebesar 7.883 m2.
Total kerugian yang disebabkan ketiganya terhadap pengadaan lahan tersebut disinyalir mencapai angka Rp 39 Miliar. (mro)