FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Dinilai tidak kooperatif untuk diperiksa, tiga mantan petinggi bank daerah di Kalbar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan SI, SDM, dan MF sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan korupsi pengadaan lahan .
Sehubungan dengan penetapan Kejati Kalbar ini, pengacara ketiga tersangka Herawan Oetoro pun tidak memberikan respon atau tanggapan ketika dihubungi, kemarin.
Rumah para tersangka pun saat ini terlihat tak berpenghuni.
Sebelum penetapan DPO, Kejaksaan Tinggi telah melayangkan surat panggilan secara sah kepada para tersangka. Namun, ketiganya terus mangkir sampai panggilan terakhir.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id