Kalbar Darurat Mafia Tambang

Kontraktor Belum Dibayar Proyek APBD 2024, Bupati Ketapang Perintahkan Investigasi Mendalam

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengenakan seragam dinas cokelat muda, berbicara di podium dengan logo Garuda Pancasila
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, membahas investigasi proyek APBD 2024 yang belum terbayar, Rabu (19/03/2025). Foto: (Dok. AF/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, langsung mengambil langkah tegas terkait keluhan para kontraktor. Mereka belum menerima pembayaran atas proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Ketapang tahun 2024.

Alex memerintahkan Inspektorat untuk segera menginvestigasi penyebab utama masalah ini. “Jika ini memang kewajiban Pemerintah Daerah, kami akan membayar sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Alex pada Rabu, (19/3).

Akar Masalah di Pemerintahan Sebelumnya

Alex menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada akhir tahun anggaran 2024, saat ia belum menjabat sebagai bupati. Ratusan paket proyek APBD Perubahan 2024 belum terbayar. Oleh karena itu, ia meminta Inspektorat untuk menginvestigasi agar dapat memahami apa yang sebenarnya terjadi. Sembari menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemda Ketapang tahun 2024, proses ini terus berjalan.

Baca Juga: Bupati Ketapang Hadiri RUPS Bank Kalbar, Dorong Peningkatan Kinerja dan Dukungan untuk UMKM

Alex menegaskan bahwa investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang lalai. Inspektorat akan memeriksa perangkat daerah tingkat teknis, seperti Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), serta melibatkan pihak Bank Kalbar. “Jika kami menemukan ada yang lalai, meskipun ini terjadi di pemerintahan sebelumnya, kami akan memberikan sanksi,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi. Alex ingin hasil investigasi ini segera disampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui penyebab sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang. Selain itu, ia berencana meminta pendapat dari BPK RI dan instansi terkait lainnya untuk memastikan langkah yang diambil sesuai aturan.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id