Dalam hal penegakan hukum, Yudi berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Di Depok, ia sukses menangkap tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Agus Suyanto Bin Marsidi, buronan kasus penganiayaan. Ia juga mencatatkan prestasi dalam kasus narkoba dengan menuntut tiga terdakwa, termasuk dua oknum anggota Polri, dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Selain penegakan hukum, Yudi juga berperan dalam memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD di Kota Depok. Ia aktif mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat melalui bidang intelijen.
Baca Juga: Petani Plasma Sungai Bulan Mengadu ke Sultan Pontianak, 10 Tahun Hak Terabaikan
Di lingkungan kerja, Yudi dikenal sebagai sosok religius yang sering menjadi imam sholat bagi pegawai,warga dan awak media di lingkungan Kejari Depok. Kedekatan dengan pegawai serta suasana kerja yang harmonis menjadi salah satu keunggulannya dalam memimpin.
Pengabdian Yudi Triadi di Depok mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris, atas perannya dalam mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat dihubungi langsung Faktakalbar.id, Yudi Triadi melalui jaringan telepon singkat mengucapkan terimakasih kepada warga Kalbar dan rekan-rekan yang terus mendoakannya bekerja baik dan profesional serta berprestasi.
“Terimakasih, dan semoga Allah SWT selalu mempermudahkan segala urusan dan kerja saya”, ucapnya.
Kini, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi diharapkan dapat membawa perubahan positif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan nilai-nilai religius yang telah menjadi ciri khas kepemimpinannya.(rfk)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id