Ssaya pernah ngobrol mengenai kasus yang menjeratnya. Beliau mengatakan tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi atau apapun yang berhubungan dengan masalah itu,” ujarnya.
“Tapi karena tanda tangan dan tanggung jawab sebagai pimpinan mau nda mau dia ikut bertanggung jawab, dan saya juga prihatin melihat kondisi Pak SDM kemarin yang terlihat semakin kurus mungkin banyak pikiran” ungkapnya.
Ketika ditanya kondisi rumah SDM yang masih tampak bersih padahal sudah tidak berpenghuni, Akmal mengatakan bahwa anak SDM kadang datang membawa orang untuk membersihkan rumah.
Ddi akhir wawancara Akmal berharap kasus yang menimpa tetangganya tersebut cepat selesai mengingat usia SDM yang sudah senja.
Sebagai informasi, SDM menjabat sebagai Direktur Utama Tahun 2015 bersama dengan SI menjabat sebagai Direktur Umum Tahun 2015, dan MF menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2015.
Pada 2015, saat ketiganya menjabatmelaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan total harga Rp 99. 173.013.750 dengan luas tanah sebesar 7.883 m2.
Pada pelaksanaannya, terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah yang diterima oleh pihak pemilik tanah sebesar Rp 39 Miliar.
Sehingga ketiganya dan seorang mantan anggota DPRD Kalbar yang berperan sebagai mediator ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar. (Dhn)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id