Kalbar Darurat Mafia Tambang

Polres Sekadau Tindak 13 Rakit PETI di Sungai Kapuas

Petugas kepolisian dari Polres Sekadau menertibkan 13 rakit yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Petugas kepolisian menertibkan rakit yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Foto: (Dok. Polres Sekadau)

Ia menegaskan bahwa PETI merusak lingkungan, terutama mencemari Sungai Kapuas. Selain itu, aktivitas ilegal ini berdekatan dengan objek wisata Lawang Kuari yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi Kabupaten Sekadau.

“Keberadaan PETI di wilayah ini menjadi perhatian serius karena bisa berdampak buruk pada lingkungan dan pariwisata,” tambahnya.

Selain menyebabkan pencemaran, aktivitas PETI juga merugikan negara. Polres Sekadau berkomitmen untuk terus menertibkan tambang emas ilegal guna mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI,” tegas AKP Agus.

Pihak kepolisian berencana meningkatkan patroli agar praktik PETI di wilayah Sekadau dapat diminimalkan. (amb)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id