Kalbar Darurat Mafia Tambang

Draf RUU KUHAP Pangkas Kewenangan Jaksa, LAKI Ketapang: Harap Kajian Mendalam

Ilustrasi - Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Asri Ruslan, menyikapi beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)
Illustrasi - Terdapat beberapa polemik di dalamnya termasuk soal kewenangan Jaksa yang dipangkas hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat (Dok. Ist).

FAKTAKALBAR.ID, KETAPANG – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Asri Ruslan, menyikapi adanya pemangkasan kewenangan jaksa dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Selasa (18/03/2025).

Pasalnya terdapat beberapa polemik di dalamnya termasuk soal kewenangan Jaksa yang hanya dibatasi menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Kejati Kalbar Terbitkan Tiga DPO Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Menurut Asri, jika draf RUU KUHAP yang beredar adalah benar maka tentu ada kemunduran dalam penanganan tindak pidana khususnya kasus korupsi.

Untuk diketahui, beredarnya draf KUHAP menimbulkan banyak reaksi termasuk reaksi negatif dari sejumlah masyarakat dan pegiat anti korupsi. Pada pasal 6 ayat 1 draf RUU KUHAP tersebut berbunyi: 

Penyidik terdiri atas penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu.  

Sementara dalam penjelasan pasal 6 disebutkan bahwa: 

Yang dimaksud dengan “Penyidik Tertentu” adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut yang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat. 

Berdasarkan keterangan Ketua LAKI Kabupaten Ketapang tersebut, dalam draf yang beredar terdapat pemangkasan kewenangan Jaksa yang selama ini merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id