Pada tahun 2024, Kejati Kalbar melakukan penyelidikan dan menemukan adanya penggelembungan harga dalam proses pengadaan tanah tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.
Di tahun yang sama, Kejati Kalbar menetapkan tiga tersangka yakni Su yang merupakan mantan Direktur Utama, SI mantan Direktur Umum, dan Faselaku mantan Kepala Divisi Umum sekaligus Ketua Panitia Pengadaan.
SI dan Su ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan, sementara Fa saat itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pada Oktober 2024, Fa akhirnya ditahan oleh Kejati Kalbar setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pada November 2024, ketiga tersangka mengajukan praperadilan dan berhasil. Status tersangka mereka dibatalkan oleh hakim praperadilan. Kejaksaan kemudian mengeluarkan Sprindik baru karena meyakini substansi penyidikan sudah sah dan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga itu kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Selain melibatkan tiga mantan pejabat bank ini, juga melibatan seorang anggota DPRD Provinsi Kalbar PAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.(dhn)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News Fakta Kalbar