Pontianak- Tiga mantan petinggi bank milik daerah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Mereka adalah Su, SI, dan Fa, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2015.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Kejati Kalbar melalui akun Instagram resminya, @kejatikalbar, Jumat, 14 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Kejati menampilkan identitas ketiga buronan sekaligus mengimbau masyarakat untuk membantu melaporkan keberadaan mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. Segala informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” tulis Kejati Kalbar dalam unggahannya.
Untuk melaporkan informasi terkait keberadaan para DPO ini, masyarakat dapat menghubungi Instagram: @pidsus.kejatikalbar dan kontak person 085766229269 (Arif)/081292521398 (Leni),
Kejati Kalbar juga mengajak publik untuk bersama-sama menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalbar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan pencarian ketiga tersangka.