Hal tersebut diduga tidak sesuai dengan tata cara penambangan yang telah di uji dalam perumusan dokumen operasi produksi, termasuk dalam hal ini RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) nya. Terlihat dari kebanyakan areal yang dikupas diduga merupakan kegiatan yang sudah lama namun belum ada realisasi reklamasi yang dilakukan.
Untuk perimbangan berita dan kepastian sesuai tidak nya kegiatan yang dilakukan oleh PT. PKJ dengan aturan yang berlaku terkait perizinan, penetapan RKAB, penggunaan kawasan hutan sebagai areal tambang dan kaidah pertambangan ramah lingkungan. Menurut Kapolsek Simpang Dua, IPDA Slamet Santoso, “Kami akan segera mencari informasi dengan pimpinan tambang tersebut” ujarnya melalui sambungan telpon.
Namun hingga berita ini diturunkan Kapolsek Simpang Dua tidak pernah memberi informasi kembali kepada Fakta Kalbar. Media ini lalu menghubungi langsung pimpinan PT. PKJ melalui pesan whatsapp,namun hingga kini juga tidak pernah menanggapi.
Dengan tidak menjawabnya kedua orang diatas hal tersebut semakin menjadi tanda tanya besar, sudah sesuaikan kegiatan PT. PKJ dengan aturan yang berlaku?.(Dhn)