KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang dan jajaranya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2025.
Selama operasi berlangsung sejak 4 Maret sampai dengan 13 maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 23 Laporan Polisi dan berhasil menangkap 28 tersangka yang terdiri dari 24 laki-laki dan 4 perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai wilayah kecamatan Kabupaten Ketapang yang menjadi titik rawan peredaran narkotika.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan dan mengedarkan narkotika, seperti penyimpanan di tempat-tempat tersembunyi hingga menggunakan kurir,” kata Kapolres Jumat siang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 209,29 gram,inex 12 butir, Heroin 0,58 gram, dan Happy five 9 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainya berupa handphone uang tunai dan barang lainya yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.