SANGGAU – Polsek Sekayam menggerebek sebuah rumah di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 11 Maret 2025, polisi menangkap seorang warga yang diduga sebagai penampung miras tersebut.
Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas penyimpanan miras di lokasi tersebut. “Kami segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian pada pukul 17.30 WIB,” ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Lahap Deretan Toko dan Kios di Putussibau
Polisi tiba di rumah milik NS pada pukul 18.00 WIB. Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol asal Malaysia. “Kami mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebelum membawanya ke Polsek Sekayam. Selanjutnya, kami akan melimpahkan kasus ini ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” kata IPTU Junaifi.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai merek miras seperti Lemon Gin, Vodka, Tempayan, Benson, dan Leader Five. IPTU Junaifi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(amb)