Dalam hal lain PT. WHW sendiri sudah memiliki ijin untuk penggunaan penimbunan dan hanya saja belum memiliki ijin terkait pengolahan daur ulang limbah B3 tersebut.
Terakhir dalam rapat tersebut disepakati bersama Pemerintahan Kabupaten Ketapang dan PT. WHW sepakat untuk berkerja sama dalam mengurus administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (AF)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id