Pontianak, – Tiga pria yang diduga terlibat dalam perjudian jenis Kolok-Kolok ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3/2025) malam di kawasan Jalan Sungai Selamat, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah layar Kolok-Kolok, tiga buah dadu, satu unit handphone, satu kotak rokok yang digunakan sebagai alas HAP, dan uang tunai sebesar Rp1.903.000,-,” ungkapnya.