PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (10/3/2025).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Kami menyampaikan jawaban ini sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda. Tujuannya adalah merespons pertanyaan, saran, dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 6 Maret 2025,” ujar Bahasan.
Baca Juga: Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemerintah Kota Pontianak Gelar Bazar Murah Hingga 18 Maret
Terkait Raperda KTR, ia menanggapi pandangan Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Menurutnya, pasal tersebut dapat dihapus karena Kota Pontianak belum memiliki stasiun dan bandara.
Bahasan mengapresiasi semua fraksi DPRD yang memberikan masukan terhadap ketiga Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak.
“Jika jawaban ini belum cukup jelas atau belum menyentuh substansi yang diharapkan, pembahasan lebih lanjut bisa dilakukan melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam forum teknis DPRD,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa ketiga Raperda ini berperan penting dalam perkembangan Kota Pontianak. Regulasi tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas, dan meningkatkan perlindungan anak. (RD)