Sambas – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria berinisial SW alias PD (44) atas dugaan peredaran narkotika jenis shabu. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (08/03/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Fajar, RT/RW 001/004, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kasatresnarkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono, menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan 29 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga shabu dengan total berat bruto 21,65 gram. Rinciannya terdiri dari satu paket sedang seberat 6,16 gram, delapan paket sedang dengan berat total 10 gram, serta 20 paket kecil seberat 5,49 gram.